Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Lino mengaku berhalangan karena sedang sesak nafas karena sakit jantung.
Menurut Maqdir, kesehatan Lino langsung turun usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, kemarin.
"Karena beliau sakit. Selesai pemeriksaan di Mabes Polri kemarin beliau merasa agak sesak jadi kemudian dibawa ke rumah sakit. Kayaknya kena serangan ringan," kata Maqdir di KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Maqdir mengakui Lino memang memiliki masalah terkait jantungnya dan sudah dipasang stent.
Lino diperkirakan akan menjalani perawatan di rumah sakit selama satu pekan.
"Jadi kita harapkan KPK mau menunda pemeriksaan. Saya sudah sampaikan surat kepada direktur penyidik dan juga kepada penyidiknya," kata Maqdir.
Pemeriksaan Lino sendiri sebagai tersangka sempat molor lantaran gugatannya di Pengadilan.
Maqdir pun meminta agar kliennya tidak diperiksa terlebih dahulu hingga putusan gugatan tersebut dibacakan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri menolak gugatan tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pannggilan ke rumah RJ Lino pada Selasa lalu.
Priharsa mengimbau agar RJ Lino hadir pada pemeriksaan tersebut.
Kata Priharsa, Lino bisa mendengarkan secara jelas mengenai dugaan perkara yang disangkakan kepada dirinya.
"Kami harapkan yang bersangkuta hadir karena selain akan diperiksa juga adalah hak dari seroang tersangka untuk mendapatkan penjelasan mengenai perkara yang disangkakan kepadanya," kata Priharsa.
RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Lino jadi pesakitan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.
Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo setelah mendudukinya sekitar 10 tahun.