News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Kejaksaan Agung Kabulkan Permintaan Novanto

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HM Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menerima permintaan penundaan pemberian keterangan yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Permintaan penundaan keterangan selama dua minggu, diajukan Novanto pada panggilan Kejaksaan ketiga untuk penyelidikan skandal Papa minta saham.

"Karena permintaan kita penuhi," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Pemenuhan itu diharapkan Prasetyo, nantinya membuat Novanto mau menghormati panggilan selanjutnya dari pihaknya.

Selama menunggu hingga 10 Februari mendatang, Kejaksaan memastikan akan terus memproses penyelidikan dalam dugaan permufakatan jahat yang mencatut nama presiden.

"Pasti kami akan teruskan apa yang bisa kami lakukan," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (27/1/2016), Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung.

Berbeda pada panggilan pertama dan kedua, dalam mangkirnya Novanto ketiga kalinya, menyertakan surat permintaan penundaan pemberian keterangan.

Novanto berdalih sedang terganggu kesehatan psikisnya dan adanya ancaman kepada pihak keluarganya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini