TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari hasil penggerebekan di kediaman HR, penyidik menyita komputer milik HR.
HR merupakan tersangka penjual organ ginjal di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan saat ini komputer tersebut tengah diperiksa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
"Satu komputer milik HR kami sita dari kediamannya di Bandung, dan sudah diserahkan ke labfor (laboratorium forensik)," ucap Umar, Jumat (29/1/2016).
Umar menambahkan saat ini belum ada fakta baru terungkap dari hasil penggeledahan tersebut.
Penyidik masih harus menunggu hasil penelitian forensik di komputer tersebut.
Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka yakni AG, DD, dan HR dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.
Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya. Rata-rata korbannya adalah pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.
Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta. Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta. Mereka, para pembeli ginjal ialah WNI dan beberapa warga negara asing dari negara tetangga, seperti Singapura.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.