Laporan Eri Komar sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino terkait kasus korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane tahun 2010. Lino akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.'
Ketika dikonfirmasi kepada kuasa hukumya, Maqdir Ismail, Lino kemungkinan besar akan memenuhi panggilan KPK.
"Kalau pembicaraan kemarin mungkin akan datang," kata Maqdir saat dihubungi Tribun tadi malam.
Maqdir mengakui, KPK langsung memanggil kliennya begitu putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibacakan.
Ketika ditanya mengenai kesiapan kliennya apabila ditahan hari ini, Maqdir enggan berkomentar lebih jauh. Kata dia, pihaknya akan mempelajari apabila Lino benar ditahan.
"Kita lihat ajalah. Kita baca surat-surat perintahnya gimana, ada alasannya apa enggak," tukas Maqdir.
Pemeriksaan Lino sendiri sebagia tersangka sempat molor lantaran gugatannya di Pengadilan. Maqdir pun meminta agar kliennya tidak diperiksa terlebih dahulu hingga putusan gugatan tersebut dibacakan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri menolak gugatan tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pannggilan ke rumah RJ Lino pada Selasa lalu. Priharsa mengimbau agar RJ Lino hadir pada pemeriksaan tersebut. Kata Priharsa, Lino bisa mendengarkan secara jelas mengenai dugaan perkara yang disangkakan kepada dirinya.
"Kami harapkan yang bersangkuta hadir karena selain akan diperiksa juga adalah hak dari seroang tersangka untuk mendapatkan penjelasan mengenai perkara yang disangkakan kepadanya," tukas Priharsa.
RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Lino jadi pesakitan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.
Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo setelah mendudukinya sekitar 10 tahun.