TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima mantan pengurus organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dimintai keterangan oleh pihak JAM Intel selaku Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Pusat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Adi Toegarisman selaku Wakil Ketua Tim Pakem mengatakan, permintaan keterangan in dalam rangka mengumpulkan data dan informasi tentang Gafatar.
Hasil tersebut akan digabungkan dengan hasil kerja Tim Pakem Kejaksaan Tinggi seluruh daerah.
Satu sasaran Tim Pakem ini, yaitu mencari tahu ada atau tidaknya ajaran dari Gafatar yang menyimpang dari ajaran agama yang ada di Indonesia.
"Yang perlu disampaikan kegiatan Tim Pakem ini adalah meneliti, mempelajari dan menganalisa, apakah Gafatar mengajarkan ajaran agama yang nanti dinilai menyimpang atau tidak dari ajaran agama pokoknya," kata Adi.
Adi menceritakan, kelima mantan pengurus tersebut telah menjelasakan tentang latar belakang dan visi misi pendirian Gafatar. Mereka menyebut Gafatar sebagai organisasi sosial yang telah dibubarkan pada Agustus 2015.
Mereka juga menjelaskan bahwa Gafatar mengajarkan tentang nilai-nilai universal sebagaimana dalam Alquran dan Injil dan bersentral pada ajaran Islam. Dan kelimanya beragama Islam sebagaimana KTP.
"Ketika bicara tentang Gafatar yang sudah tidak menjalankan tata ibadah, bisa digambarkan tidak salat. Tapi, ini belum utuh karena saya akan bawa hasil ini ke dalam rapat Tim Pakem Pusat. Sekaligus kami akan melihat Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)," terangnya.