TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merekomendasikan untuk membubarkan 14 lembaga negara.
Salah satu lembaga yang direkomendasikan untuk dilikuidasi ialah Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang saat ini diketuai oleh Noor Aman.
BOPI sempat menjadi sorotan karena beberapa kali tidak memberikan izin kepada PT Liga Indonesia menyelenggarakan kompetisi atau sejumlah klub sepak bola untuk bermain di suatu turnamen.
Terkait hal tersebut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan nasib para pegawai BOPI nantinya akan dikembalikan ke Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora).
"Soal BOPI itu dikembalikan ke kementerian olahraga yang mengaturnya, enggak usah ada lembaga lagi," ujar JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2016).
Menurut JK, BOPI dan lembaga-lembaga yang akan dilikuidasi adalah lembaga yang tidak diatur di undang-undang.
Lembaga yang bersifat ad hoc atau sementara, yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan di masanya.
"Lembaga-lembaga yang (ada) karena undang-undang tetap jalan, seperti Mahkamah Konstitusi (MK) atau Komisi (Perlindungan ) anak itu tetap dijaga," ujar JK.