TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Awal Januari 2016 lalu, Bareskrim Polri menerima laporan dugaan peninstaan atau penodaan agama yang diduga dilakukan oleh organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
"Bareskrim menangani satu perkara Gafatar, dari laporan polisi tanggal 4 Januari 2015 oleh HM atas dugaan peninstaan dan penodaan agama," tegas Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono, Senin (1/2/2016) malam di Mabes Polri.
Dalam perkara ini, Suharsono melanjutkan beberapa saksi sudah diambil keterangannya oleh penyidik.
Meskipun sudah masuk tahap penyidikan, namun penyidik Bareskrim belum menetapkan tersangka.
"Sudah masuk proses penyidikan, rencananya penyidik akan meminta keterangan dari para pemuka agama soal ajaran-ajaran mereka (Gafatar), pelakunya diancam Pasal 156 a KUHP, ancaman maksimal 5 tahun penjara," ujar Suharsono.