News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Tanpa Kompromi, Pimpinan KPK Tolak Draft Revisi UU yang Melemahkan KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo satu mobil dengan Komisioner KPK, Basaria Panjaitan pergi meninggalkan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016), usai bersilaturahmi dengan Ketua BPK, Harry Azhar Azis beserta jajarannya. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menolak secara tegas mengenai draft Revisi UU KPK yang bermuatan upaya pelemahan KPK.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pihaknya sudah memiliki draft revisi yang disusun sendiri yang akan dibandingkan dengan draft revisi dari DPR RI.

"Itu betul spirit kami berlima dan KPK kalau misalnya revisi akan melemahkan KPK pasti kami tolak," kata Syarif di kantornya, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya sudah mendapat draft revisi dari DPR RI tadi sore.

Menurut Agus, pimpinan akan mulai mendiskusikannya mulai besok.

"Besok pagi kita pelajari dan pasal-pasal mana yang sebaiknya tidak disentuh dan disempurnakan supaya cita-citanya memperkuat KPK," kata Agus pada kesempatan yang sama.

Agus menambahkan, DPR RI juga mengirimkan surat undangan untuk membahasnya bersama-sama pada Kamis, pekan ini.

Sekadar informasi, ‎Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini