Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Politikus Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengingatkan SK Menkumham tentang perpanjangan kepengurusan Munas Riau hanya memberi kewenangan kepada DPP untuk membentuk panitia Munas sesuai AD/ART.
Hal itu dikatakan Agun menjelang rapat harian DPP Golkar Riau pada 4 Februari 2016.
"Tidak ada kewenangan-kewenangan lainnya. Kata kuncinya sesuai AD/ART, demokratis, Rekonsiliatif dan berkeadilan. DPP sesuai pasal 19 AD adalah badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif. Maka pembentukan kepanitiaan, Kepesertaan, agenda, materi dan tempat pelaksanaan Munas harus diputuskan dalam rapat pleno DPP, bukan pada rapat harian," kata Agun melalui pesan singkat, Rabu (3/2/2016).
Ia mengatakan penyelenggara Munas merupakan tugas bidang organisasi, keanggotaan dan kaderisasi.
Sehingga, penyelenggara dan pelaksana diambil dari pimpinan dan anggota pengurus DPP yang membidangi OKK.
Adapun pengurus dari bidang lain dilibatkan dalam kepanitiaan sesuai bidangnya masing-masing.
"Biasakanlah kita tertib organisasi dan tertib adminitrasi. Apalagi Munas/Munaslub Golkar yang akan digelar ini adalah solusi akhir dan harus menjadi yang terbaik bagi penyelesaian secara komprehensif atas kisruh kepengurusan yang sdh berjalan lebih dari satu tahun," kata Ketua DPP Golkar versi Munas Riau itu.
Ia meminta kesalahan masa lalu tidak diulang kembali ketika rapat pleno tanggal 24-25 November 2014, secara sepihak diputuskan waktu, tempat dan panitia munas, yang mengakibatkan munculnya TPPG yang kemudian menyelenggarakan Munas di Ancol.
"Mari gunakan bahasa Kita, bukan aku dan kamu, Golkar milik semua, bukan milik sekelompok orang. Hasilkanlah yang terbaik untuk Golkar bersatu, Golkar bangkit dan golkar masa depan, berilah keteladanan kepada sejumlah anak-anak muda yang butuh jaminan masa depan partai yang lebih baik," katanya.