TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Pakem (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) sekaligus Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman hendak mempertimbangkan pelarangan keberadaan organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) menyusul terbitnya fatwa sesat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Jika sudah dikatakan sesat dan menyesatkan, pertimbangan kami akan dikeluarkan adalah melarang keberadaan Gafatar," kata Adi Toegarisman saat dihubungi Rabu (3/2/2016).
Dalam proses pelarangan Gafatar secara hukum, Tim Pakem yang telah mendapatkan fatwa dari MUI sebagai bahan pertimbangan akan melaporkan ke Jaksa Agung sebagai Ketua Tim tersebut.
Hasil rekomendasi dari Tim Pakem akan dibahas Jaksa Agung bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
Menurut Jamintel, hasil pembahasan antara tiga pihak tersebut akan menghasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait status hukum Gafatar.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa sesat dan menyesatkan bagi Ormas Gafatar. MUI menilai dalam praktiknya< Gafatar telah melaksanakan ajaran yang menyimpang dari ajaran agama Islam.