Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Makar atau usaha menggulingkan pemerintah, adalah perbuatan yang melanggar hukum kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Hal tersebut diatur dalam pasal 104, 106 dan 107, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2016), Jusuf Kalla menegaskan setiap organisasi yang mendorong anggotanya untuk makar, bahkan organisasi seperti Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) juga akan ditindak, bila memang terbukti.
Ia mengatakan, tindakan dari pemerintah untuk merespon para pelaku makar, akan mengacu dengan tingkat kejahatannya masing-masing.
"Ada orang dengan berpikir, ada orang dengan memberontak, ada orang yang angkat senjata. Tentu kalau hanya pikiran, pikiran itu diluruskan kan," katanya.
Namun bagi pelaku makar yang menjalankan aksinya dengan mengangkat senjata, tentu pemerintah juga siap meresponnya juga dengan senjata.
"Kalau angkat senjata, ya dilawan juga kalau dia macam-macam," jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menyebut pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap anggota Gafatar yang melakukan pelanggaran.
Pasalnya sejak paham menyimpang itu sudah sempat ditumpas oleh pemerintah, saat Ahmad Musadeq dipenjarakan pada 2008 lalu.
Namun kini ajarannya diteruskan, oleh anggota Gafatar.
Pemerintah juga menemukan, Gafatar tidak hanya menyiarkan ajaran menyimpang, mereka juga diketahui hendak mendirikan negara sendiri di atas wilayah Indonesia.