News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Pasangan Calon Demianus-Adiryanus Laporkan Kesaksian Palsu Saksi

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi, Mehbob SH akan melaporkan saksi Amos Biritai yang diduga memberikan kesaksian palsu ke Polisi.

Dugaan ini berdasar atas persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua, di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.

Mehbob mempersoalkan kesaksian palsu Amos Britai dengan mengaku sebagai saksi pada saat dilakukan pemungutan suara Pilkada Kabupaten Mamberamo di TPS Biri, Distrik Mamberamo Tengah Timur, 9 Desember lalu.

"Kami akan melaporkan Saudara Amos Britai ke Kepolisian. Sangat jelas, kesaksian palsu Amos Britai menandai adanya kecurangan pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya. Kami akan tuntut," kata Mehbob dalam pernyataannya yang diterima tribunnews.com,Rabu (3/2/2016).

Mehbob menjelaskan, Amos yang merupakan salah satu saksi yang dihadirkan Termohon, mengaku datang dan mengikuti proses pencoblosan di TPS Biri hingga proses pemungutan suara berakhir.
Bahkan, lanjutnya, Amos juga menyatakan turut mendatangani Formulir C1, bersama-sama dengan saksi lainnya.

"Tetapi setelah dicek dan diperlihatkan Formulir C1 oleh Majelis Hakim, ternyata nama maupun tanda tangan Saudara Amos Biritai tidak ada. Ini membuktikan bahwa saksi Termohon telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," katanya.

Ditegaskan, kesaksian Amos sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Saksi Pemohon bernama Senaf.

Senaf bertugas sebagai Saksi di TPS 01 dan TPS 02 di Tayai, Distrik Roffaer .

"Sudah sepatutnya perolehan suara di TPS 1 dan TPS 2 Tayai dianggap tidak sah, karena di TPS tersebut tidak ada kegiatan pemungutan suara, sebab yang melakukan pencoblosan adalah Petugas KPPS," katanya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, Mahkamah Konstitusi seharusnya mengakomodasikan permohonan Paslon Demianus - Adiryanus yang menggugat KPU Mamberamo Raya dalam Pilkada tersebut.

Paslon Demianus-Adiryanus maju di Pilkada Mamberamo Raya 2015 didukung PDI-P, Partai Demokrat, PBB , PPP, dan PAN.

"Itu sebabnya sekali lagi, saya berpendapat bahwa tak dilaporkan kepada Panwas dan tidak diproses oleh Penegak Hukum Terpadu Pemilu, tidak demi hukum menghilangkan atau menghanguskan hak orang yang merasa dirugikan untuk meminta hukum kepada Mahkamah Konstitusi atas peristiwa itu," kata Margarito.

Pasangan Demianus – Adiryanus, mempermasalahkan keabsahan hasil perolehan suara pada TPS 01-TPS 02 dan TPS 03 di Kampung Tayai, Distrik Roffaer.

Pasangan tersebut menyatakan pemungutan suara di ketiga TPS itu tidak sah. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga telah melakukan pencoblosan pada malam tanggal 8 Desember dan tanggal 9 Desember dini hari.

Pilkada langsung yang seharusnya digelar pada 9 Desember 2015 pagi sesuai UU, diganti KPPS dengan kegiatan makan bersama dan seremonial penandatanganan dokumen pencoblosan seolah-olah telah dilakukan pencoblosan secara benar.

Selain itu, Formulis C1 juga tidak pernah diserahkan kepada saksi atau tim sukses padangan calon nomor urut 2. Meski pelanggaran itu telah dilaporkan kepada Panwas Mamberamo Raya tapi tidak pernah digubris.

Paslon Demianus-Adiryanus mengaku dirugikan menyusul dikeluarkannya Keputusan KPU Mamberamo Raya Nomor 019/KPTS/KPU-MBR-030/2015.

Keputusan KPU Membrano Raya itu, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Tahun 2015 tertanggal 18 Desember 2015, yang menetapkan Dorinus Dasinapa - Yakobus Britai sebagai pemenang Pilkada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini