News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Uji Publik KPI ke 10 Stasiun TV, Husni Minta Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti dari Developing Countries Studies Center (DCSC), M Husni menilai, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebaiknya secara transparan mengumumkan hasil evaluasi terhadap 10 stasiun televisi.

Diketahui, KPI tengah mengkaji perpanjangan izin 10 stasiun televisi yang habis tahun ini melalui mekanisme uji publik perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

"KPI harus membuka hasil evaluasi terhadap 10 TV ke pemerintah dan masyarakat, seperti yang diatur dalam UU penyiaran," kata Husni dalam keterangan pers, Rabu (3/2/2016).

Soal polemik keabsahan langkah uji publik oleh KPI, Husni mengatakan, "Saya kira DPR sudah betul menegur KPI dalam hal ini karena sesuai fungsinya sebagai pengawas. Pastinya DPR mengacu pada UU dan peraturan penyiaran dan undang-undang yang berlaku".

Langkah KPI melakukan uji publik itu menjadi polemik setelah DPR menilai tindakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah ilegal lantaran hal itu tidak diatur dalam UU.

Adapun sejumlah akademisi mendukung langkah KPI. Mereka menilai evaluasi KPI harus tertuju pada isi siaran masing-masing stasiun TV, apakah sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.

Soal itu, Husni menilai, polemik merupakan hal jamak terjadi.

"Saya rasa itu hal yang wajar, bisa memang netral, namun bisa juga ada yang menunggangi demi kepentingan beberapa pihak," katanya.

Tercatat 10 stasiun televisi swasta yang akan habis masa izinnya tahun ini adalah ANTV, Global TV, Indosiar, MNC TV, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, TV One, dan Metro TV.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini