News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Ginjal

Polisi Tidak Akan Jerat Pembeli Organ Ginjal

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi/Operasi Ginjal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia menyatakan pembeli organ yang jual-belikan tidak dikenai sanksi pidana.

Menurut Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi pada Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Hadi Ramdani, selama penerima donor melakukan transplantasi organ sesuai prosedur yang berlaku maka tidak ada masalah secara hukum.

"Pembeli hanya transplantasi ginjal, mereka butuh kesehatan. Sehingga begitu dia dapat ginjal, dia bayar, sesuai prosedur melakukan juga sesuai ketentuan jadi tidak ada masalah" kata Kombes  Pol Hadi Ramdani di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Sedangkan pembeli ginjal pada kasus penjualan organ yang tengah diusut Bareskrim Polri, disebut Hadi telah diketahui identitasnya.

"Sudah diketahui, kami periksa sebagai saksi," katanya.

Hadi menyebutkan dari sindikat penjualan ginjal yang tengah didalami, seluruh pembeli berdomisili di Jakarta dan memiliki latar belakang beragam.

Seperti diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD)‎ dan Kwok Herry Susanto alias Herry‎ (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.

Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya.

Para korbannya adalah ‎pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.

Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp 70 juta.

Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp 250 - Rp300 juta.

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini