TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melayangkan surat imbauan kepada sejumlah media yang menjadikan gaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transjender) menjadi suatu hal yang lumrah.
"Kita sudah beri imbauan kepada media yang menjadikan LGBT menjadi suatu hal yang lumrah," kata Komisioner KPI pusat, Azimah Subagijo ketika di temui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).
Azimah mengatakan, imbauan tersebut dilakukan, lantaran saat ini gaya LGBT semakin banyak di tayangkan di televisi, salah satu contohnya adalah perilaku "kebanci-bancian".
Menurutnya, tayangan tersebut sangat rentan memperaruhi tumbuh dan kembang anak - anak dan remaja.
Mengacu pada, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), kata Azimah, lembaga penyiaran baik TV maupun radio tidak diperbolehkan untuk mengkampanyekan sikap hidup maupun orientasi hidup kaum LGBT sebagai gaya hidup yang lumrah.
Jika setelah diimbau namun masih saja tetap menyiarkan gaya LGBT, menurut Azimah, KPI akan ambil sikap selanjutnya yakni menegur media yang berangkutan.
"Kami akan melayangkan teguran satu," kata dia. (Acep Nazmudin)