TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino kembali mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Kamis (4/2/2016) siang. RJ Lino datang dengan mengenakan kemeja putih dan membawa tas gendong hitam.
RJ Lino datang ke Bareskrim bersama dua pria, di antaranya pengacara Frederich Yunadi sekitar pukul 13.00 WIB.
Ia dengan jalan cepat langsung memasuki ruang Bareskrim tanpa bersedia memberikan komentar perihal kedatangan kali ini. "Nanti yah," ujar singkat Frederich.
Dihubungi wartawan secara terpisah, Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani menyampaikan, adanya jadwal pemeriksaan tambahan untuk RJ Lino sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane PT Pelindo II Tahun 2012 senilai Rp45 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II ini, seorang mantan anak buah RJ Lino, yakni mantan Direktur Operasi dan Teknik, Ferialdy Nurlan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain kasus tersebut, RJ Lino juga harus menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) PT Pelindo II pada 2010 senilai sekitar Rp100 miliar.
Pada pemanggilan di KPK, RJ Lino sempat meminta pemeriksaannya ditunda dengan alasan mengalami gangguan kesehatan berupa sakit jantung hingga perlu perawatan rumah sakit.