Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino, mengklaim harta kekayaannya Rp 33 miliar bersumber dari pendapatan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia meyakinkan, hartanya tidak ada yang terkait dengan kasus korupsi, termasuk pengadaan 10 unit mobile crane yang tengah disidik Bareskrim Polri.
"Oh yah, saya jauh lebih kaya sebelum jadi direksi Pelindo," kata Lino usai mengklarifikasi harta kekayaannya ke penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Hal ini disampaikan RJ Lino menyusul adanya hasil audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengadaan 10 unit mobile crane PT Pelindo II Tahun 2012 sebesar Rp 45 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 37,9 miliar dan mencantumkan peningkatan harta Lino sebesar Rp 33 miliar.
Lino mengaku tidak mengetahui alasan adanya audit BPK yang menyertakan pendapatan dirinya dari PT Pelindo II.
Tapi yang jelas, menurutnya harta sebesar Rp 33 miliar diantaranya bersumber dari pendapatan gaji dan tunjangan selama 6,5 tahun selama bertugas di PT Pelindo II.
"Kalian tanya sama polisi lah. Saya sudah sampaikan, apa yang saya dapat selama 6,5 tahun, apa yang saya spend," ujarnya.
Menurut Lino, jika dirinya 'main-main' mendapatkan keuntungan terkait proyek PT Pelindo II, maka pelanggaran dirinya itu disampaikan dalam rekomendasi Pansus Pelindo DPR RI.
"Semua sudah diumumkan di Pansus Pelindo DPR, kan di situ ada PPATK dan BPK. Kalau saya aneh-aneh, kan keluar juga di sana," ujarnya.
Diberitakan, saat ini Bareskrim Polri masih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane PT Pelindo II Tahun 2012 senilai Rp 45 miliar.
Ada dua audit dari BPK yang digunakan penyidik Bareskrim untuk pengungkapan kasus ini.
Audit kinerja PT Pelindo II dan audit investigatif tentang kerugian negara atas pengadaan 10 unit mobile crane Tahun 2012 sebesar Rp 37,9 miliar.
Untuk kasus ini, seorang mantan anak buah RJ Lino, yakni mantan Direktur Operasi dan Teknik, Ferialdy Nurlan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain kasus tersebut, RJ Lino juga menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) PT Pelindo II pada 2010 senilai sekitar Rp100 miliar.