TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya membuka sidang pemeriksaan saksi yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, Kamis (4/2/2016).
Dalam sidang yang diagendakan pukul 13.00 WIB ini baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Ahok yang sudah hadir tepat waktu pun terpaksa menunggu.
"Mohon maaf atas keterlambatan persidangan. Kami sudah siap sejak jam 8 untuk itu saya mohon maaf atas keterlambatan," kata Hakim Ketua Sutardjo saat membuka sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).
Hari ini Ahok diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 81 miliar dengan terdakwa mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Sudin Pendidikan Menengah Jakbar Alex Usman.
Ahok yang duduk membawa sebuah map berwarna biru, langsung diambil sumpahnya.
Hingga saat ini, Ahok masih memberikan keterangan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Diketahui, Alex Usman, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014.
Dirinya didakwa melakukan korupsi tersebut bersama-sama dengan Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, serta Ratih Widya Astuti.
Tidak hanya itu, terdapat juga nama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga selaku anggota Badan Anggaran, Fahmi Zulfikar Hasibuan, dan juga Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah, yang didakwa bersama dengan Alex turut melakukan korupsi.
Perbuatan Alex tersebut telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Alex selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelembungan harga dalam pengadaan UPS, serta melakukan penunjukkan langsung dalam proses lelangnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp81.433.496.225.
Atas perbuatannya, Alex didakwa jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.