News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Alasan RJ Lino Bantah Bersalah Tunjuk Langsung Perusahaan Penyedia QCC

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Joost Lino

Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan Richard Joost Lino yang menunjuk langsung peusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery (HDHM) untuk pengadaan tiga unit Quay Container Crane, tidak melanggar aturan.

Menurut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, sebagai direktur utama di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Lino bisa menunjuk langsung sesuai dengan peraturan di Pelindo dan Peraturan Presiden.

"Penunjukkan langsung itu diperkenankan aturan, tidak ada yang salah dengan penunjukkan langsung. Aturan di Pelindo ada, kemudian di Perpres pun ada," kata Maqdir usai mendampingi Lino di KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Berdasarkan aturan tersebut, Lino bisa mengubah spesifikasi QCC dari single lift ke twin lift.

Kata dia, sebagai direktur utama, Lino memang bisa melakukan diskresi.

"Kalau Direktur Utama tidak punya hak, tidak punya diskresi tidak perlu jadi Dirut. Kita musti melihatnya seperti itu, yang pokok adalah apakah dia mendapatkan sesuatu atau tidak dari situ, dari perubahan itu," kata Lino.

Lagi pula, lanjut Maqdir, pelibatan HDHM yang berasal dari luar negeri karena memang di Indonesia tidak ada perusahaan yang memproduksi QCC.

"Karena bagaimanapun juga saya tanya coba ya ke kalian, apakah sudah ada republik ini yang membuat QCC seperti ini? belum ada," kata Maqdir.

Berdasarkan penelusuran Tribun, peraturan yang dimaksud Maqdir adalah Pasal 99 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran badan usaha milik negara.

Pasal tersebut berbunyi 'Direksi BUMN menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi BUMN yang bersangkutan, selain pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri'.

Payung hukum kedua adalah Pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor 5 tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan barang dan jasa BUMN.

Pasal tersebut mengatur mengenai cara pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan terbuka, pemilihan langsung, penunjukan langsung, dan pembelian langsung.

RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

Lino jadi pesakitan lantaran disangka KPK menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.

Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar.

Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo II setelah mendudukinya sekitar 10 tahun.

Lino memerintahkan mengubah spesifikasi QCC dari single lift ke twin lift dan mengkondisikan penunjukan langsung HDHM melalui instruksi/disposisi Pemohon yang dituliskan secara langsung dengan kata-kata 'GO FOR TWINLIFT' pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik Nomor : PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini