News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Diperiksa 7 Jam, RJ Lino Lolos Dari Penahanan KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino, memberi klarifikasi harta kekayaannya senilai Rp 33 miliar ke penyidik Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/2/2016). Klarifikasi ini bukan bagian pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya selaku saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane PT Pelindo II Tahun 2012 senilai Rp45 miliar. Namun, lantaran adanya audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian negara akibat pengadaan proyek tersebut mencapai Rp37,9 miliar mencantumkan peningkatan harta Lino sebesar Rp33 miliar selama 6,5 tahun memimpin PT Pelindo II. TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino, lolos dari penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lino merampungkan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Lino sendiri tidak mau menjawab pertanyaan seputar pemeriksaan dirinya. Lino mengatakan semua terkait pemeriksaan dirinya akan dijawab kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

"Tanya Pak Maqdir saja," kata Lino usai diperiksa di KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Lino pun berusaha meninggalkan kerumunan wartawan dan terus berjalan menuju mobilnya.

Lino terlihat tenang dan melemparkan senyumnya kepada para wartawan.

Sementara itu, Maqdir yang mendapingi Lino mengatakan kliennya dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Pemeriksaan hari ini sudah selesai. Ada beberapa belas pertanyaan. Masih berkenaan dengan riwayat hidup dan terakhir mengenai konfirmasi mengenai peraturan pengadaan (QCC)," kata Maqdir.

Lino dan Maqdir tiba di KPK sekitar pukul 09.21 WIB dan meninggalkan KPK sekitar 17.00 WIB.

RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

Lino jadi pesakitan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.

Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar. Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo setelah mendudukinya sekitar 10 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini