TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara Muhammad Alinafiah.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana suap anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Alinafiah akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho, red)," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Selain memeriksa Alinafiah, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag Pembinaan Anggaran Kabupaten/Kota Biro Keuangan Pemprov Sumut Benjamin Gultom, dan sekretariat DPRD prov Sumut dan seorang pegawai CV Hamsa, Andi Arba.
Menurut Yuyuk, pemeriksaan ketiganya karena diduga kuat mengetahui atau memiliki informasi penting terkait kasus tersebut.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Tersangka lain adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.