TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Kepala Subdirektorat Penyidikan Tipikor pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kasubditdik Jampidsus) Yulianto ke polisi.
Kendati demikian, Prasetyo tetap akan memanggil bos MNC Group itu terkait kasus dugaan transaksi fiktif dalam restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom pada 2007 hingga 2009.
"Akan diagendakan oleh Tim Penyidik (Jampidsus)," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Jaksa Agung menjelaskan pada saat dugaan pemalsuan transaksi itu terjadi, Harry Tanoe merupakan komisaris sekaligus pemilik.
Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.
Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.
"PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," kata Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin pada Rabu (21/10/2015) silam.
Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.
Pada kasus yang telah masuk dalam tahapan penyidikan ini, Kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk anggota Dewan Komisaris.
Meski demikian, belum ada satupun tersangka dalam kasus ini.