News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Berbahaya Keberadaan Dewan Pengawas di KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdullah Hehamahua

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sangat membahayakan dan mengancam upaya pemberantasan korupsi.

Bagaimana tidak, Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden dan DPR RI.

"Ini bahaya. Berarti presiden intervensi KPK. Padahal undang-undang KPK menyatakan KPK bebas dari intervensi dari kekuatan manapun," kata bekas penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).

Menurut Abdullah, membaca dari draft revisi, Dewan Pengawas memiliki keweangan dalam penindakan.

Buktinya, kata dia, penyadapan KPK harus dilakukan atas seizin Dewan Pegawas seperti yang tercantum pada pasal 12.

Kata dia, anggota Dewan Pengawas tadi akan tarik menarik dan tawar menawar mengenai orang yang akan disadap.

Bahkan tidak mungkin digunakan untuk menyadapat lawan-lawan politik presiden.

"Kalau toh harus dewan pengawas itu dipilih Pansel atau Pansel yang dibentuk KPK seperti proses pemilihan pengawas," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini