TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Ratna Bantara Mukti menepis kabar bahwa Dita Aditia mencabut laporannya di Badan Reserse Kriminal Polri.
Dita melaporkan anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, atas kasus dugaan penganiayaan.
"Saya pastikan, sampai dengan saat ini, tak ada pencabutan atau rencana pencabutan laporan. Kasus ini harus jalan terus," ujar Ratna kepada Kompas.com, Sabtu (6/2/2016).
Ratna dan rekan-rekannya di LBH APIK menjadi kuasa hukum Dita.
Ia menyatakan bahwa rumor pencabutan laporan itu berawal dari ibu Dita. Sang ibu meminta Dita mencabut laporannya agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Semalam kami fasilitasi pertemuan antara Dita dan ibundanya. Dita tetap mau supaya laporan itu diteruskan," ujar Ratna.
Ratna tidak mempersoalkan permintaan ibu Dita. Menurut dia, permintaan itu wajar karena sang ibu khawatir terjadi hal yang tak diinginkan pada anaknya.
"Namanya juga anaknya berperkara dengan orang besar, anggota DPR, agak khawatir. Tapi sudah dijelaskan kok," ujar Ratna.
Kasus ini mencuat setelah Dita, yang bekerja sebagai staf ahli Masinton, mengadukan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Januari 2016. Dita menyebut Masinton memukulnya dan melaporkannya ke Bareskrim.
Masinton membantah memukul Dita. Namun, Masinton mengakui adanya insiden yang menyebabkan Dita mengalami luka memar di bagian wajahnya.
Penulis: Fabian Januarius Kuwado