News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kamerad Tanyakan Perkembangan Kasus Perumahan di Bogor ke Kejaksaan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pelanggaran dalam pengurusan perumahan Sentul City yang ditangani Kejaksaan.

"Kami mempertanyakan kepada Jaksa Agung, Jampidsus dan Kejari Bogor tentang tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi izin lokasi perumahan PT Sentul City Tbk yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Presidium Kamerad Haris Pertama kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Menurutnya, pihak kejaksaan tak sungguh-sungguh menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin lokasi perumahan dari pemerintah kabupaten Bogor kepada PT Sentul City Tbk itu.

”Perkara dugaan tipikor yang berlokasi di Kabupaten Bogor ini mandek sejak akhir tahun 2011. Padahal, sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti," kata Haris.

Haris lantas membeberkan, kasus itu sudah tertuang dalam surat perintah penyelidikan Kejari Cibinong No. 3705/0.2.33/FD.1/10/2009 pada tanggal 26 Oktober 2019 tentang dugaan Tipikor dalam pemberian ijin lokasi perumahan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Surat Kejari juga diperkuat surat perintah Penyidikan kejari Cibinong No. 1991/0.2.33/FD.1/06/2011 tertanggal 22 juni 2011 tentang dugaan Tipikor dalam penberian ijin lokasi perumahan dari Pemkab Bogor kepada PT Sentul City Tbk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebab, kata Haris, kewajiban PT Sentul City tbk untuk menyediakan lahan pemakaman seluas 119,2 hektare tidak pernah ada.

"Karena itu, kami menanyakan tindak lanjut dugaan tipikor ini, dan sekaligus mendesak agar segera dilanjutkan prosesnya demi tegaknya keadilan," kata Haris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini