TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ICW mencatat sepanjang 2015, koruptor yang dihukum di atas 10 tahun penjara hanya tiga orang.
Hanya 0,7 persen dari total 461 terdakwa korupsi yang telah divonis bersalah oleh pengadilan, baik yang berhenti di pengadilan tingkat pertama, banding maupun kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Sisanya, ungkap anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar, mendapat vonis kurang dari 10 tahun.
"Pada tahun 2015, dominan hukuman untuk koruptor masuk kategori ringan di bawah 4 tahun, yaitu sebanyak 401 terdakwa," kata Aradila saat memaparkan hasil temuan pihaknya, di Sekretariat ICW, Jakarta Selatan, Minggu (7/2/2016).
Sedangkan masuk kategori sedang atau di bawah 4-10 tahun, lanjut Dila, hanya ada 56 terdakwa atau 9,9 persen. Lalu yang bebas sebanyak 68 orang atau 12,2 persen.
"Sementara yang tak teridentifikasi sebanyak 35 narapidana atau 6,2 persen," imbuh Dila.