News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Novel Baswedan

Pengamat: Kenapa Harus Ada Opsi Dipindah ke BUMN Kalau Novel Tak Terbukti Salah

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novel Baswedan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mempertanyakan opsi tawaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Novel Baswedan.

Pimpinan KPK membenarkan adanya opsi membebaskan penyidik Novel Baswedan dari jeratan hukum dengan opsi menghentikan kiprahnya di KPK.

"Kenapa harus ada opsi itu kalau Novel tidak terbukti salah," kata Siti mempertanyakan solusi yang diajukan pimpinan KPK, saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (7/2/2016).

Menurut Pakar ilmu politik itu, opsi yang diajukan pimpinan KPK melanggar Hak asasi Novel sebagai warga negara.

"Itu melanggar HAM warga negara. Kecuali Novel bersalah melanggar hukum," katanya.

Kata Siti, tidak masalah sebenarnya bila pilihan mengeluarkan Novel dari KPK merupakan opsi yang rasional, jernih, obyektif dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Opsi-opsi yang ditawarkan tersebut selama seiring dengan prinsip-prinsip rasionalitas, obyektif, jernih, dan akuntabel menurut saya okay," ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar tidak ada pertimbangan-pertimbangan politik atau kompromi-kompromi sesaat karena tarik menarik kepentingan dalam mengambil keputusan tersebut.

"Inilah saatnya law enforcement dikedepankan. Apalagi pemerintah janji mewujudkan revolusi mental," ucapnya.

Karena itu dia nilai kurang bijak opsi Novel harus keluar dari KPK sebagai solusi penyelesaian kasus yang melilitnya.

Sebagai informasi, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan jabatan BUMN ke penyidik utamanya, Novel Baswedan.

Tawaran jabatan ini bagian penyelesaian kasus pidananya yang belakangan berkas perkaranya lengkap dan segera disidangkan di pengadilan.

"Novel ditawarkan untuk mengabdi di luar KPK, mengabdi BUMN. BUMN-nya terserah Novel yang memilih. Yang menyampaikan itu pimpinan KPK," kata kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu saat dihubungi, Jumat (5/2/2016).

Tawaran tersebut disampaikan langsung pimpinan KPK kepada Novel dalam pertemuan, Selasa (2/2/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini