"Dengan demikian, tidak ada istilah pro dan nonpro serta Muslim dan non-Muslim," ungkap Said Aqil waktu itu.
Bapak Tionghoa Indonesia
Terlepas dari garis keturunan Tionghoa yang dimiliki Gus Dur itu, etnis Tionghoa yang sudah berabad-abad ada di Indonesia tetap menganggap Gus Dur adalah salah satu tokoh yang layak mendapat penghargaan.
Berdasarkan kebijakan-kebijakan yang dibuar Gus Dur itulah, etnis Tionghoa hingga para penganut Khonghucu tidak lagi menyembunyikan simbol mereka, sesuatu yang terlarang pada era Orde Baru.
Tidak heran, pada 10 Maret 2004, di Kelenteng Tay Kek Sie, Gus Dur dinobatkan sebagai "Bapak Tionghoa Indonesia".
Gus Dur hadir dalam penobatan itu dengan pakaian lengkap menggunakan baju cheongsam, meski harus duduk di kursi roda.
Selepas kepergian Gus Dur pada 30 Desember 2009 silam, makamnya terus didatangi warga Tionghoa yang mendoakannya hingga kini.
Foto Gus Dur pun kini kerap ditemui di sejumlah kelenteng untuk mengingat jasa-jasanya.
Menyudahi diskriminasi
Melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000, Gus Dur ketika itu mencabut instruksi Presiden Soeharto pada tahun 1967 yang membatasi gerak kelompok Tionghoa.
Di dalam peraturan itu, kelompok Tionghoa tidak diperkenankan melakukan tradisi atau kegiatan peribadatan secara mencolok, dan hanya dibolehkan di lingkungan keluarga.
Alasannya, ketika itu, Soeharto menganggap aktivitas warga Tionghoa telah menghambat proses asimilasi dengan penduduk pribumi.
Alhasil, perayaan Tahun Baru Imlek pun tidak dilakukan terbuka selama masa Orde Baru.
Pada Masa Orde Baru pula, semua warga keturunan Tionghoa diwajibkan untuk mengubah nama Tionghoa-nya ke bahasa Indonesia.