News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Ginjal

Bareskrim: Belum Ada Tersangka Baru dari Kasus Penjualan Ginjal

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari Bareskrim Polri memasuki Gedung Kencana saat akan melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Jumat (4/2/2016). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus penjualan ginjal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto menegaskan jumlah tersangka sindikat penjualan ginjal masih tiga orang dan belum ada penambahan.

Termasuk Agus pun menepis adanya informasi yang berkembang soal adanya calon tersangka baru dari pihak dokter ataupun rumah sakit yang juga terseret kasus tersebut.

"Tersangkanya masih sama tiga orang, belum ada penambahan tersangka baru," tegas Agus, Selasa (9/2/2016).

Meskipun begitu, Agus tidak menampik soal kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. Disinggung soal pemeriksaan pada tiga dokter di RSCM, apakah mungkin ditetapkan sebagai tersangka, Agus menjawab masih menunggu pengembangan dari penyidik.

"Kami menerapkan asas praduga tidak bersalah, biarkan teman-teman penyidik bekerja dulu," tegasnya.

Seperti diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD)‎ dan Kwok Herry Susanto alias Herry‎ (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.

Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya. Para korbannya adalah ‎pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.

Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp 70 juta. Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp 250 juta-Rp300 juta.

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini