TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron diperberat menjadi 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Fuad divonis 8 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain diperberat hukuman penjaranya, Fuad juga didenda membayar Rp 1 milias subsider 6 bulan kurungan.
"Dijatuhkan pidana penjara selama 13 Tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," Kata Humas PT DKI Jakarta, M Hatta dalam pesan singkatnya, Selasa (9/2/2016).
Hatta menjelaskan mantan Ketua DPRD Bangkalan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan melakukan pencucian uang.
Dia menerima uang pelicin terkait perjanjian konsorsium dan kerjasama antara PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co. Limited terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Selain memperberat hukuman, dalam amar putusan yang diketuk palu pada 3 Februari 2016 itu, PT DKI Jakarta juga menjatuhi hukuman pidana tambahan.
Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Elang Prakoso Winowo itu mencabut hak memilih dan dipilih Fuad sebagai warga negara setelah selesai menjalani hukuman penjara.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara," kata Hatta.
Meski begitu, Putusan ini masih jauh dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.