Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignatius Jonan membeberkan persoalan mengapa proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung masih terhambat.
Hal tersebut diungkapkan Jonan di hadapan Dirut Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Hanggoro Budi Wiryawan.
"Jadi yang belum itu, Izin konsesi dan izin pembangunan," ujar Jonan saat menggelar jumpa pers di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Untuk izin konsesi, Jonan mengatakan ada beberap hal yang perlu diperhatikan KCIC agar izin bisa segera dikeluarkan.
Pertama mengenai Feasibility Studies (FS) atau kajian mengenai keuangan dan teknis.
Jonan mengatakan pihaknya siap mengunggu jika KCIC akan merevisi kajian tersebut.
Namun, ia menyarankan agar kajian tersebut disertai analisa dari pihak ketiga atau independen guna menghindari perdebatan di kemudian hari.
"Kalau mau direvisi kami tunggu, tapi mohon revisinya ada review dari pihak independen. Kalau tidak nanti ada perdebatan dengan regulator," ucap Jonan.
Kedua mengenai masa konsesi.
Jonan menginginkan ada kepastian dari pihak KCIC.
Jika ingin masa konsesinya dimulai sejak kereta cepat beroperasi, maka pihaknya menginginkan adanya tenggat waktu pembangunan.
"Jangan sampai seperti banyak perizinan di jalan tol tempo hari. 30 tahun sejak masa beroperasi, tapi tidak dibangun-bangun? akhirnya pemerintah yang tersandera," kata Jonan.
Ketiga, Jonan mengatakan pemerintah sudah berkomitmen tidak akan memberikan jaminan jika proyek kereta cepat tersebut gagal dibangun.
Mengenai izin pembangunan, Jonan meluruskan bahwa dirinya tidak menetapkan pembangunan kereta cepat sepanjang 5 kilometer.
Namun proposal yang masuk ke Kemenhub ada permintaan izin pembangunan sepanjang 5 kilometer.
"Harapan kami ini tidak 5 kilometer. Mosok 142 bikin detail desain 5 kilometer. Yah sekurang-kurangnya 35 kilometer lah, sepertiga lah atau seperempatnya," tutur Jonan.