TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil meminta kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan deponeering terhadap kasus kriminalisasi Novel Baswedan.
Hal tersebut penting dilakukan agar Novel mempunyai status hukum yang jelas.
"Makanya kami minta kepada kejaksaan untuk lakukan deponeering. Biar jelas statusnya. Selama ini kan status hukum Novel tidak jelas," ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Dadang Trisasongko di Kantor LBH, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Dadang menjelaskan deponeering akan menjadi bukti nyata bahwa negara mempunyai niatan yang baik untuk permasalahan kriminalisasi pegiat antikorupsi, apalagi dirinya menilai bahwa Novel Baswedan sudah menjadi simbol bagi KPK.
Selain itu, penghetian kasus Novel Baswedan juga merupakan perintah dari presiden yang sudah mengumumkan agar kasus Novel segera diselesaikan beserta dengan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Presiden juga kan bilang untuk segera diselesaikan. Nah langkah Deponeering ini merupakan opsi terbaik bagi publik yang menginginkan penghentian kriminalisasi terhadap KPK," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya membantah pertemuan antara dia, Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Komplek Istana Kepresidenan, kemarin, Kamis (4/2/2016), sebagai upaya intervensi kepala pemerintahan dalam tiga kasus yang melibatkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan penyidiknya Novel Baswedan.
"Pak presiden hanya menanyakan kapan kasus itu diselesaikan. Itu yang diminta beliau," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Meski demikian, sikap Prasetyo terkait kelanjutan perkara yang diduga sebagai kriminalisasi KPK berubah setelah pertemuan yang mulai berlangsung sejak Kamis pagi.