TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya melanjutkan pembahasan revisi UU KPK.
Hal itu diputuskan setelah Baleg mendengar pandangan mini fraksi-fraksi di DPR.
Hasilnya, 9 fraksi menyetujui revisi UU KPK tersebut dilanjutkan dan hanya fraksi Gerindra yang melakukan penolakan.
"Saya nyatakan dari sisi fraksi, 9 fraksi setuju. Satu fraksi tidak. Maka saya minta persetujuan kepada seluruh anggota Baleg apakah RUU KPK dapat disetujui lebih lanjut?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas diruang Baleg, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
"Setuju," kata anggota Baleg. Supratman akhirnya mengetuk palu. Ia lalu meminta pengusul RUU KPK Ichan Soelistio menyampaikan pendapatnya.
"Saya sebagai wakil pengusul mengucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya bahwa ini dapat diterima untuk dilanjutkan. Bahwa ada perbedaan itu proses demokrasi," kata Ichan.
Usai Ichan menyampaikan pendapatnya, Supratman meminta anggota Baleg menandatangani hasil rapat mengenai RUU KPK. Sebelumnya, fraksi-fraksi menyampaikan pendapatnya mengenai revisi UU KPK.
Gerindra menyatakan penolakannya terhadap RUU KPK. Hal itu disampaikan juru bicara Gerindra Aryo Djojohadikusumo. "Sudah ada tiga versi RUU yang berbeda. secara redaksional beda, sama-sama ingin melemahkan KPK. Akhirnya jadi inisiatif DPR 45 orang dari 6 fraksi. 45 anggota ini yang menyusun dan mempelopori draft RUU KPK menjadi 3 versi. Yang dibahas tetaplah yang terakhir," kata Aryo.
Aryo menyebutkan perubahan itu untuk memperkuat KPK. Tetapi, ia meminta semua pihak sadar KPK hadir dalam rezim reformasi dengan cita-cita mulia.
"Kami dari Fraksi Gerindra terus menyuarakan agar rencana revisi UU KPK segera dihentikan. Pelemahan jangan dikamuflase dengan penguatan. Fraksi Gerindra menyatakan menolak revisi UU KPK," katanya.
Sementara, sembilan fraksi menyatakan persetujuannya terhadap revisi UU KPK. Dimulai dari pendapat Fraksi Hanura yang dibacakan Rufinus Hotmaulana. Ia menyatakan setuju terhadap revisi UU KPK meskipun dengan sejumlah catatan. Catatan tersebut antara lain penyadapan harus menyertakan izin dan bukti permulaan yang cukup. Kemudian Dewan Pengawas ditetapkan presiden dengan penuh tanggungjawab.
"Penyidik yang diperbantukan, KPK dapat mengangkat penyidik dari Polri atau kejaksaan," kata Rufinus.
Fraksi Golkar yang diwakili Dadang S Muchtar juga menyatakan dukungannya terhadap perubahan UU KPK. Ia mengatakan UU tersebut perlu dievaluasi serta disesuaikan dengan undang-undang lainnya agar tidak tumpang tindih. "Fraksi Golkar memberikan beberapa catatan krusial. Perlu dilakukan transparan dan memperharikan aspirasi publik, penuntutan disesuaikan dengan yang lain," katanya.
Fraksi PDIP yang diwakili Hendrawan Supratikno menyatakan persetujuannya untuk membahas revisi UU KPK. Ia mengingatkan lembaga negara yakni kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi belum berjalan secara efektif dan efisien. "Dalam aspek penyadapan, penyidik, penuntutan, dewan pengawas perlu ada pengaturan," tutur Hendrawan.