TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi tuntutan ribuan tenaga honorer yang bekerja sebagai pegawai pemerintahan dan pendidikan, Juru Bicara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herman mengatakan bahwa terdapat dua alasan mengapa pegawai honorer K2 tidak kunjung menjadi PNS.
Pertama, pihaknya mengaku kesulitan mencari celah hukum untuk mengangkat pegawai honorer karena terbentur pada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa mereka yang menjadi PNS harus melalui perekrutan yang profesional dan memenuhi kualifikasi tertentu.
Kualifikasi tersebut, dilakukan melalui tes bidang dan tes lainnya sesuai dengan tes CPNS yang biasa dilaksanakan dan harus memenuhi kriteria lainnya.
"Sementara para pegawai yang demo, mereka minta tanpa tes. Ya susah kami juga. Kan kami berpegang pada aturan paling baru," katanya di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Kedua, lanjut Herman, tidak adanya anggaran untuk menaikkan status honorer K2 menjadi PNS karena terdapat 440.00 pegawai honorer yang harus diangkat.
Sementara anggaran yang ada, tidak memungkinkan untuk melakukan pengangkatan.
"Kalau PNS, hitunglah Rp. 5 juta satu bulan. Belum tunjangan dan segala macamnya untuk 400 ribu orang. Sementara anggaran KemenPAN-RB tidak sampai sebegitu besarnya," ungkap Herman.
Namun begitu, pihaknya berjanji akan terus memperjuangkan nasib honorer K2 di Indonesia dan menunggu keputusan dari presiden mengenai hal tersebut.