News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

Empat Putra Putri Jero Wacik Setia Dampingi Sang Ayah Terima Vonis

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (9/2/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Jero Wacik 4 tahun pidana penjara dengan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 5 milyar karena korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat anak kandung terdakwa kasus penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi Jero Wacik mendampingi dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/2/2016).

Tiga anak perempuan dan satu anak laki-lakinya duduk terpisah selama persidangan berjalan.

Jero yang masuk ruangan sidang sekitar pukul 13.45 WIB disambut beberapa sanak keluarganya yang sudah menunggu di dalam.

Sidang pun akhirnya dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Hakim Ketua Sumpeno yang membuka sidang bertanya kepada Jero soal kondisi kesehatannya.

Mantan Menteri Budaya dan Pariwisata pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku sehat dan siap menjalani persidangan.

Selama jalannya persidangan, keponakan Jero, Andopi Kartika bolak-balik memantau jalannya sidang.

Menurutnya, selain keluarga yang hadir langsung dari Bali, hadir juga empat anak politikus Partai Demokrat itu.

"Anak pertamanya, Sagita Sinta Pratiwi, Ayu, Bunga dan Bintang hadir disini," ujar Ando kepada Tribunnews.com di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sambil hakim bergantian membacakan amar putusan, Sagita, putri Jero menghabiskan waktu berbincang bersama kerabat yang duduk di sebelahnya.

Wanita dengan rambut sebahu yang mengenakan baju lengan pendek dengan motif biru dan hitam asik selfie menggunakan handphone miliknya.

Meskipun duduk terpisah, anak-anak Jero setia mendengarkan hakim dengan tidak meninggalkan kursi panjang tempat duduk tamu.

Hakim lantas membacakan putusan soal permintaan terdakwa untuk membuka rekeningnya yang diblokir.

Majelis hakim menganggap, sebagian rekening milik Jero tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melaksanakan penetapan ini. Demikian penetapan atas permohonan ini, di antaranya tetap diblolir dan di antaranya dibuka blokirnya," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno.

Dalam surat yang sebelumnya sudah diajukan Jero dan istrinya Triesnawati, terdapat tiga rekening atas nama Trisna dan satu rekening atas nama putrinya, Sagita Sinta Pratiwi, yang ikut diblokir.

"Mereka masih membiayai kuliah anaknya, masih membutuhkan biaya yang tidak sedikit karena istrinya menjalani terapi," kata hakim Sumpeno.

Atas permohonan tersebut, hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka rekening atas nama Triesnawati dan Sagita.

Setelah itu, sejumlah kerabat yang hadir datang menyesaki ruangan sidang, mendengarkan dengan seksama setiap ucapan hakim yang bergantian membacakan amar putusan.

Sementara itu, hakim Ugo yang membacakan pertimbangan menilai, bahwa perbuatan Jero terbukti dalam dakwaan pertama.

Pada dakwaan pertama Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.

Atas tindakannya itu, Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menimbang selanjutnya hakim mempertimbangkan satu persatu fakta hukum dalam persidangan. Dalam UU No 31 tahun 1999, terdakwa yang melakukan perbuatan bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum," kata hakim Ugo.

Berdasarkan unsur-unsur tersebut hakim Ugo menjelaskan, dari keterangan ahli, fakta persidangan dan keterangan saksi, diperoleh fakta hukum.

"Pertama Jero Wacik membenarkan apa yang dialaminya tersebut dalam dakwaan. Terdakwa sehat jamani dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatanya," kata Hakim Ugo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini