News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mobile 8

Jaksa Yulianto: HT Lakukan Pembunuhan Karakter

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan usai menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2016). Kedatangannya tersebut untuk membuat laporan terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kasubdit penyidik tindak pidana korupsi Kejagung?, Yulianto dengan laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan memberikan keterangan palsu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi, Yulianto menegaskan pengusaha yang juga bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo (HT) sudah membunuh karakter Yulianto sebagai penegak hukum.

Hal itu dipaparkan Yulianto, Rabu (10/2/2016) usai menjalani pemeriksaan selama dua setengah jam di Bareskrim Polri sebagai pelapor atas laporannya terhadap ‎HT soal dugaan ancaman.

Tidak hanya itu, Yulianto juga menyoroti soal sejumlah media milik HT yang dinilainya sudah
menciptakan gambaran negatif melalui pemberitaan di beberapa media massa.

"‎Yang melakukan pembunuhan karakter kepada saya siapa? Ada rapot merah Yulianto, ternyata ini tidak benar semua. Terus saya dilaporkan kerja enggak becus, iya toh. Terima duit coba bayangkan," ujarnya.

Yulianto menambahkan adanya ‎pemberitaan negatif itu sangat berimbas pada rusaknya nama baik Yulianto di kehidupan sosialnya.

"‎Saya kan punya keluarga, kenapa saya bilang pembunuhan karakter karena enggak benar semua (berita itu)," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, antara Yulianto dengan Hary Tanoesoedibjo keduanya saling melapor ke Bareskrim.

Jaksa Yulianto melaporkan Hary dengan tuduhan pesan singkat yang bernada ancaman.

Laporan ‎Yulianto ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sedangkan Hary melaporkan balik Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Yulianto atas tuduhan pencemaran nama baik dan memberi keterangan palsu ke Bareskrim Polri. 

Kini kasusnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini