News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kader Hanura Mengaku Hanya Mendapat SPJ Saat Kunker ke Ambon

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Laporan Wartawan Tribunnews Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Angggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Hanura Fauzih H Amro membantah pihaknya menerima uang terkait proyek jalan di Pulau Seram pada anggaran tahun 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,

Fauzih mengungkapkan pihkanya hanya menerima SPJ usai kunjungan kerja Komisi V ke Ambon Provinsi Maluku pada 6-8 Agustus 2015.

"Enggak ada kok kecuali SPJ. Itu resmi dari sekertariat komisi. Paling Rp 12-13 juta itu udah ongkos pulang pergi sama akomodasi dan penginapan," kata Fauzih usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Fauzi mengaku hanya mengikuti rombongan dan tidak mengenal nama-nama Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Direktur Utama PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Seng.

Fauzi berkilah pemeriksaanya tidak menyoal bagi-bagi uang tersebut. Aku Fauzih, dia ditanya mengenai kegiatan kunjungan antara lain bandara, terminal TIPB, kantor gubernur dan ditemani Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX, Amran Hl Mustary.

"Terus malamnya ke gubernur persentasi kunjungannya dimasukin dalam  bentuk proposal. Proposal dicatat keseketariatan," kata dia.

Sebelumya Amran Hl Mustary, mengatakan proyek jalan tersebut merupakan proyek lama yang kembali dihidupkan usai kunjungan kerja Komisi V ke Pulau Seram sekitar  Agustus 2015.

Kata Amran, saat itu pihaknya menampung semua usulan termasuk usulan proyek jalan di Pulau Seram oleh Komisi V.

Sebelumnya, KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti  Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura. Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.

Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini