News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jero Wacik Tersangka

KPK Indikasikan Ajukan Banding Terkait Vonis Ringan Jero Wacik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (9/2/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Jero Wacik 4 tahun pidana penjara dengan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 5 milyar karena korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan akan mengajukan banding atas putusan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

Jero hanya diputus empat tahun dari 9 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

"Biasanya kalau kurang dua per tiga akan dievaluasi dan kami menentukan langkah," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Berdasarkan perhitungan tersebut, vonis minimal Jero adalah enam tahun.

Selain putusan kurungan, hakim juga tidak memutus lebih ringan mengenai tuntuan jaksa ‎denda sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 18,7 miliar.

Jero hanya divonis denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5,07 miliar.

Jero adalah terdakwa kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini