News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap APBD Musi Banyuasin

Bupati dan Pimpinan DPRD Musi Banyuasin Segera Disidangkan di Palembang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pahri Azhari

Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan kasus suap DPRD Musi Banyuasin sudah rampung.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan berkas enam tersangka kasus tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, Kamis (11//2/2016).

"Hari ini penyidik kasus suap LKPJ dan APBD Musi Banyuasin melimpahkan berkas dan dari enam tersangka ke penuntuan tahap dua," kata Yuyuk di kantornya, Jakarta.

Sehubungan pelimpahan berkas tersebut, lanjut Yuyuk, enam tersangka akan dibawa ke Rumah Tahanan di Palembang karena sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

"Semuanya enam tersangka hari ini dipindahkan ke Rutan di Palembang sehubungan rencana sidang yang akan digelar di sana," ucap Yuyuk.

Enam tersangka tersebut antara lain Bupati Muba Pahri Azhari, Lucianty (istri Pahri), kemudian Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A H, Wakil ketua DPRD Muba Islan Hanura, serta Wakil Ketua DPRD Muba Aidil Fitri .

Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan di Palembang. Saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.

Duit Rp 2,5 miliar merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp 17 miliar yang diminta DPRD Muba untuk pembahasan LKPJ.

Awalnya, permintaan komitmen DPRD Muba sebesar Rp 20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini