Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri, Kamis (11/2/2016) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kondensat, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
Sementara satu tersangka lainnya yakni mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno hingga saat ini masih berada di Singapura setelah akhir tahun 2015 lalu sempat menjalani operasi jantung di sana.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan pada Senin (1/2/2016) lalu. Dimana pada pemeriksaan terdahulu kedua tersangka dikonfrontir dan ditanyakan soal kerugian negara dalam kasus ini.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya membenarkan adanya pemeriksaan pada Raden Priyono dan Djoko Harsono.
"Untuk tersangka Honggo yang masih di Singapura tetap akan kami panggil. Karena kalau orang ada di luar negeri itu kan ada mekanismenya. Kami perlu koordinasi dengan interpol," tutur Agung.
Terkait kerugian negara di kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar 2,7 miliar dolar AS atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun.
Kasus ini mulai bergulir saat Bareskrim dipimpin oleh Komjen Budi Waseso dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus, Brigjen Pur Victor Simanjuntak.
Kala itu, keduanya mengklaim ini merupakan kasus mega korupsi yang sangat merugikan negara. Penggeledahan berjam-jam hingga mengerahkan pasukan bersenjata laras panjang pun dikerahkan demi mendapatkan berbagai alat bukti.
Tidak hanya itu, penyidik pun sempat terbang ke Singapura untuk memeriksa seorang tersangka yakni Honggo yang menjalani operasi jantung di sana.
Dugaan tindak pidana dalam kasus ini yaitu adanya penunjukan langsung oleh SKK Migas, dulu BP Migas pada PT TPPI. Bahkan kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009.
Tapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009. Dan hasil penjualan oleh PT TPPI tidak disetorkan ke kas negara.