Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo melayangkan surat kepada Pimpinan DPR terkait kasus yang menjerat Mantan Komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Pimpinan DPR kemudian meneruskan surat tersebut kepada Komisi III DPR.
Jaksa Agung meminta pertimbangan DPR bila kejaksaan akan memberikan deponering untuk menghentikan kasus mantan Komisioner KPK itu.
"Mereka meminta pertimbangan pemberian deponering. Minggu depan kita akan panggil jaksa agung untuk urusan ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Politikus Gerindra itu mengaku sudah menyiapkan sejumlah catatan terkait surat yang dilayangkan Prasetyo.
Bila Jaksa Agung akhirnya menggunakan kewenangannya dengan mengesampingkan perkara Bambang Widjojanto dan Abaraham Samah, maka unsur kepentingan umum sebagai syarat utama harus terpenuhi.
Komisi III DPR, kata Desmond, juga meminta Jaksa Agung menjelaskan korelasi dan relevansi antara perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan unsur kepentingan umum.
Selain itu, lanjut Desmond, Prasetyo harus dapat menjelaskan bahwa penggunaan wewenang pengesampingan perkara demi kepentingan umum.
Apakah sudah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
"Jaksa Agung RI tidak dapat kemudian melempar tanggung jawab penggunaan hak oportunitas kepada presiden RI," ucapnya.
Lanjut dia "Pada hakekatnya presiden RI sudah terikat dengan sumpah jabatan untuk memenuhi kewajiban sebagai presiden."