News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendagri Siapkan Rp 80 Miliar Untuk Kartu Identitas Anak

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spesifikasi tampak belakang blanko kartu identitas anak sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menganggarkan Rp 80 miliar untuk pembuatan kartu identitas anak (KIA) mulai tahun ini. Dana dari APBN tersebut hanya digunakan untuk pembuatan KIA di 50 kabupaten/kota.

"Pembuatan secara bertahap, untuk saat ini ada di 50 kabupaten/kota," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2016).

Menurut Zudan, KIA sebenarnya sudah pernah dibuat di 10 kabupaten atau kota. Di Yogyakarta, misalnya, sudah berlangsung sejak 2004 dan di Solo sejak 2007.

Kota-kota lainnya, yakni Malang, Balikpapan, Kabupaten Bantul, Makassar, dan Kota Depok juga melakukan hal yang sama.

Zudan mengatakan, pemilihan kabupaten dan kota yang melayani pembuatan KIA dipilih berdasarkan kesiapan minimal 75 persen cakupan data akta kelahiran.

Tidak semua daerah diberi anggaran dari APBN untuk pembuatan kartu itu. DKI Jakarta akan menggunakan anggaran dari APBD.

Mulai 2016, semua anak di Indonesia wajib memiliki kartu identitas, yakni untuk usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. (Abba Gabrillin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini