TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat internal membahas surat Jaksa Agung HM Prasetyo yang dilayangkan kepada Pimpinan DPR.
Surat tersebut meminta pendapat DPR mengenai kebijakan deponering dalam kasus yang menjerat Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
"Intinya nanti kamu rapat internal untuk memberikan masukan kepada Pimpinan DPR, yang nanti menjadi pendapat DPR untuk menjawab surat kejaksaan," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Menurut Bambang, pertimbangan deponering mengacu pada UU Kejaksaan dimana pengeyampingan perkara dilakukan demi kepentingan umum bangsa dan negara.
Bila unsur tersebut dipenuhi maka tidak ada alasan untuk menolak. "Kalau demi hukum saja, DPR bisa jadi menolak," ujarnya.
Komisi III DPR tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Jaksa Agung agar memberikan penjelasan alasan penghentian perkara di kejaksaan.
"Apakah menyangkut keselamatan bangsa, atau menyangkut kepentingan umum," kata Politikus Golkar itu.
Sejauh ini, Bambang menyebutkan alasan kedua mantan Komisioner KPK itu merupakan aktivis anti korupsi.
Sedangkan alasan sosiologis yakni terganggunya pemberantasan korupsi.
"Alasan filosofis membuat kegaduhan publik. Alasan yuridis kepastian hukum," katanya.