TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan memberikan langsung sertifikat tanah kepada 425 kepala keluarga petani di Kabupaten Batang Jawa Tengah Kamis (11/2/2016).
Dalam kesempatan itu Ferry mengatakan, pemberian ini adalah salah satu kebijakan agar masyarakat lebih bisa memanfaatkan lahan.
"Jadi saya kira salah satu hal penting itu kebijakan kami adalah memberikan pemanfaatan lahan bagi kehidupan masyarakat. Jadi selama ini ketidakberdayaan mereka untuk berusaha memiliki," kata Ferry di Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (11/2/2016).
Dirinya menjelaskan, dari lahan seluas 75,6 hektar itu bakal dibagikan secara merata kepada penerima sertifikat.
"Saya katakan jangan dulu bicara soal kepemilikan, karena untuk apa kepemilikan, tapi yang penting itu untuk memberikan, pemanfaatan lahan. Sehingga seperti ini, kita menegaskan, mereka tinggal di desa ini, ada lahan yang bisa kita berikan untuk mereka diberikan," kata Ferry.
Dirinya menjelaskan, lahan program reforma agraria ini tak bisa diperjualbelikan oleh sang pemilik hingga 10 tahun kedepan. Pada tahun ke-11, bisa di jual asalkan kepada sesama penerima program.
"Nah dengan demikian sertifikat yang sudah pembidangan wialayah mereka, kami pastikan juga supaya pemanfaatan ini berlangsung lama supaya jangan cepat beralih," katanya.