TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (11/2/2016), Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara.
Dalam laporan LP/150/II/2016/Bareskrim, Teten dilaporkan oleh pelapor, Mardiyansyah yang berprofesi sebagai pengacara.
Di laporan itu, Teten diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf c Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Diungkapkan Mardiyansyah, kejadian penghinaan itu terjadi tanggal 2 sampai 5 Februari 2016 di Istana Cipanas Bogor, Jawa Barat.
Saat melapor, Mardiyansyah turut serta membawa bukti pendukung.
"Bukti materiil yang saya ajukan berupa kaos gambar burung dan foto-foto, laporan sudah diterima," tegas Mardiansyah.
Mardiansyah mengaku laporan ini dibuat karena Teten sebagai orang pemerintahan harusnya memberikan contoh kepada masyarakat.
Bukan malah melakukan penghinaan dalam rapat kerja (raker) Kantor Staf Kepresidenan.
"Mereka pakai kaos, gambarnya yang dipermasalahkan, sebab Burung Garuda menjadi Burung Hantu dan Kepala Staf Kantor Kepresidenan Teten Masduki harus bertanggungjawab," tegasnya.
Menurutnya, sesuai UU Nomor 24 tahun 2009, lambang negara merupakan sarana pemersatu identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Sehingga apa yang dilakukan lembaga negara Kantor Staf Presiden (KSP) dalam Rapat Kerja dengan menggunakan tempat atau fasilitas negara di Istana Negara, Cipanas, oleh para pejabat negara, yang dibiayai oleh uang negara, merupakan perbuatan yang tidak pantas.