News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Bareskrim Polri Bidik Tersangka Baru Korupsi Kondensat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGELEDAHAN KANTOR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Lantai 20, Mid Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (18 /6/2015). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Di antaranya rumah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan dua unit rumah mantan Deputi Ekonomi, Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat mencapai Rp 35 triliun.

Dengan kerugian yang begitu besar, Bareskrim Polri tidak puas dengan penetapan tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dalam kasus itu.

‎Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito, akan ada tersangka baru di kasus mega korupsi ini.

"‎Kasus ini masih bisa berkembang, dan mungkin ada penambahan tersangka. Karena dilihat dari kerugian negara kan nilainya menakjubkan," tutur Bambang, Jumat (12/2/2016) di Mabes Polri.

Bukan cuma tersangka baru, Bambang juga menuturkan di kasus ini sangat mungkin ada ‎kasus baru lainnya.

Sayangnya jenderal bintang satu ini enggan membocorkan soal siapa calon tersangka serta apakah ada perusahaan lainnya selain TPPI yang juga terseret di kasus ini.

Untuk diketahui, atas kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno.

Dari tiga tersangka, dua tersangka yakni ‎Raden Priyono dan Djoko Harsono telah ditahan pada Kamis (11/1/2016) malam. Sedangkan Honggo Wendratno masih berada di Singapura.

Honggo masih di Singapura‎ setelah akhir tahun 2015 lalu sempat menjalani operasi jantung di sana. ‎ Dan hingga kini belum kembali ke tanah air serta belum ditahan.

Atas perbuatannya ‎ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terkait kerugian negara di kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)‎ telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun.

Kasus ini mulai bergulir saat Bareskrim dipimpin oleh Komjen Budi Waseso‎ dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus, Brigjen Pur Victor Simanjuntak.

Kala itu, keduanya mengklaim ini merupakan kasus mega korupsi yang sangat merugikan negara. Penggeledahan berjam-jam hingga mengerahkan pasukan bersenjata laras panjang pun dikerahkan demi mendapatkan berbagai alat bukti.

Tidak hanya itu, penyidik pun sempat terbang ke Singapura untuk memeriksa seorang tersangka yakni Honggo yang menjalani operasi jantung di sana.

Dugaan tindak pidana dalam kasus ini yaitu adanya penunjukan langsung oleh SKK Migas, dulu BP Migas pada PT TPPI. Bahkan kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009. Tapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009‎. Dan hasil penjualan oleh PT TPPI tidak disetorkan ke kas negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini