Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkap bila pihaknya meminta pendapat sejumlah pihak terkait rencana deponering atas kasus mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Selain meminta pendapat dari Komisi III DPR, Prasetyo turut menanyakan pendapat dari Kepolisian Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.
Namun, Prasetyo mengaku tidak meminta pendapat dari Presiden Joko Widodo mengenai tindakan membekukan kasus tersebut.
"Yang memutuskan itu kami, masa minta pertimbangan presiden?" kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Sedangkan penolakan Komisi III DPR terkait wacana deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditegaskan Jaksa Agung sebatas bagian pertimbangan.
"Deponering adalah hak dari Jaksa Agung tapi bisa minta pertimbangan ke pimpinan lembaga negara," katanya.