Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Luhut Panjaitan meyakini Jaksa Agung memiliki pertimbangan yang kuat untuk mendeponeringkan perkara mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Deponering, begitu karib disebut para penegak hukum di Indonesia atau Seponering yang biasa dikatakan oleh Ahli Hukum di Tanah Air, merupakan kebijakan yang dimiliki Jaksa Agung untuk mengesampingan perkara demi kepentingan umum.
"Jadi itu hak preogratif Jaksa Agung, kalau Jaksa Agung yang buat, ya itu (dari) pemerintah. Itu hak Jaksa Agung silahkan saja, karena saya yakin Jaksa Agung pasti punya pertimbangan," kata Luhut di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/2/2016).
Selain memiliki pertimbangan kuat, mantan Kepala Staf Presidenan itu juga meyakini langkah itu dilakukan Jaksa Agung sudah melewati prosesnya.
"Kan punya sistem dalam proses pengambilan keputusan," kata Luhut.