News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

Begini Pekerjaan Kasubdit Pranata Perdata MA yang Ditangkap KPK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi

Laporan Wartwan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Setiawan, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikabarkan terdapat uang miliaran rupiah terkait penanganan kasasi perkara merek dalam OTT tersebut.

Sebenarnya, bagaimana tugas dan wewenang seorang Kasubdit Pranata Perdata MA?

Dihubungi wartawan Sabtu (13/2/2016), juru bicara MA, Suhadi menerangkan tugas dan wewenang seorang Kasubdit Pranata Perdata MA.

Suhadi menjelaskan, tugas seorang Kasubdit Pranata Perdata MA terfokus pada administrasi di bidang keperdataan.

Dia lah pejabat MA yang berwenang untuk meneliti syarat formal kelengkapan berkas-berkas yang diajukan pemohon.

Dia tidak berwenang memutus perkara tersebut.

"Jadi, perkara (kasasi) itu sebelum dinomor, diterima dari pemohon pengadilan dan masuk ke bagian umum. Di situ pintu masuk semua dokumen. Kemudian dipilah-pilah, perkara sesuai dengan jenis perkaranya," kata Suhadi.

Dalam permohonan kasasi perkara perdata, mulanya pemohon bertemu dengan Panitera Tingkat I.

Di situ, berkas-berkas yang diajukan dibagi dua, yakni Bundel A untuk Berita Acara pemeriksaan (BAP) dan Bundel B untuk salinan putusan pengadilan tingkat kedua atau banding.

Setelah itu, berkas-berkas tersebut dikirim ke bagian umum MA untuk selanjutnya diteruskan ke Direktorat Pranata Perdata.

Direktur Pranata Perdata selaku pimpinan akan menugaskan bawahannya, Kasubdit, sesuai bidang keperdataan.

AS selaku Kasubdit Pranata Perdata akan meneliti bundel A dan B untuk mengetahui kelengkapan syarat formal permohonan kasasi dari pemohon.

Dia akan melaporkan dan menyerahkan kembali berkas-berkas ke atasannya, Direktur Pranata Perdata, jika syarat formal belum terpenuhi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini