News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Tetapkan Kasubdit Kasasi Perdata MA Sebagai Tersangka Suap

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) sebagai tersangka suap.

Selain Andri, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dan seorang pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE).

"Setelah gelar perkara pada sore ini diputuskan meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan tetapkan tiga orang tersangka yakni ATS, ALE dan IS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Ichsan menyuap Andri senilai Rp 400 juta agar salinan putusan kasasi yang sudah diputusakan di MA ditunda pengirimannya ke pihak-pihak yang berperkara atau terkait.

Uang tersebut dititipkan Ichsan kepada Awang dan diserahkan kepada sopir Andri.

"Penangkapan ini berkaitan adalah transaksi yang berkaitan permintaan penundaan salilnan putusan kasasi," ungkap Yuyuk.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menambahkan selain uang Rp 400 juta, KPK juga menyita sejumlah uang yang ditaruh di dalam koper di rumah Andri.

Hanya saja, Priharsa mengatakan pihaknya belum menghitung jumlah uang secara keseluruhan.

Atas perbuatannya, Andri disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Icshan dan Awang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini